WahanaNews-Jambi : Kapolres Batang Hari AKBP M Hasan SIK MH memimpin konferensi Pers terkait kasus 338 KUHPidana yang terjadi pada Sabtu 07 Mei 2022 pukul 22.00 wib dengan TKP Pos Pondok Hujan Simpang Merk PTPN VI Unit Usaha Batang Hari AFF 2 Blok 219 Desa Petajen Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari , konferensi dilaksanakan di lobby utama Mapolres Batang Hari pada Kamis 12/05 pukul 09.00 wib.
Turut mendampingi Wakapolres Kompol Handres SH SIK , Kasat Reskrim AKP Piet Yandri dan Kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Nazazarudin
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Kapolres memaparkan kronologis kejadian dan penangkapan ” modus sakit hati , kejadian bermula dari korban AD 25 tahun Security PTPN 6 warga Desa Danau Kedap Mato Sebo Kab Muaro Jambi, pelaku IK 23 tahun Desa Maro Sebo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi meminjam sepeda motor korban.
Dan pelaku usai meminjam motor pelaku , lalu memulangkan kunci dengan melempar kan kepada pelaku , dan pelaku tersinggung dan sakit hati.
Lalu pelaku tidak terima dan akhirnya mengajak korban menantang duel korban dengan tangan kosong.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Namun pelaku datang dengan membawa sebilah pisau dan pelaku IK alias M menusuk dada korban AD hingga tembus kejantung hingga korban meregang nyawa.
Pelaku dan korban sebenarnya merupakan rekan kerja sebagai Security PTPN , dan korban menjadi Security baru satu bulan .
Dan pelaku IK sempat kabur selama tiga hari pasca kejadian tersebut , pihak Satreskrim Polres Batang Hari langsung memburu pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan , ketika terus diburu dan berkoordinasi dengan pihak Polres dan Polsek ditiap wilayah untuk blok pelarian tersangka , akhirnya pelaku / tersangka menyerahkan diri diwilayah hukum Polsek Jaluko pada Rabu kemaren 11/05 pukul 13.00 wib, lalu dijemput pihak Polres Batang Hari Untu kproses lebih lanjut karena kejadian di Wilkum Polres Batang Hari.
Diwaktu sama Kasat Reskrim AKP Piet menjelaskan , titik terang bahwa benar IK pelaku dari penyelidikan ditangan pelaku terdapat pisau yang digunakan untuk menusuk korban ada nama pelaku dipisau tersebut. ” Ungkap Kasat
Ketika dipertanyakan langsung kenapa tersangka melakukan kejayan tersebut dengan singkat pelaku menjawab” sakit hati”
Wakapolres Kompol Handres menegaskan ditangan tersangka berhasil diamankan satu bilah pisau panjang 20 cm, 1 unit Sepeda motor Honda CRV warna hitam tanpa nopol, 1 unit HP Resmi biru , 1 Helai baju kaos milik korban, 1 celana jeans milik korban, 1 lembar tikar , Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana ” ungkap Handres. [Yg]