Jambi.WahanaNews.Co| Polemik pemberitaan angkutan material diduga melebihi kapasitas kembali memanas. Upaya mediasi yang disebut untuk menggunakan hak jawab oleh pihak perusahaan PT HK Sis justru berakhir batal dan memunculkan dugaan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
Awalnya, awak media dari Warta Pembaruan mendapat ajakan menghadiri mediasi terkait keberatan perusahaan atas pemberitaan sebelumnya. Ajakan itu disampaikan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Jaluko, Edwar, pada Selasa (26/5/2026).
Baca Juga:
Bupati Terima Audensi DAC APDESI Kabupaten Tapanuli Utara
Namun suasana berubah tegang saat awak media melakukan dokumentasi video kegiatan mediasi sekitar pukul 12.00 WIB. Staf K3 PT HK Sis, Sherly K, disebut menunjukkan keberatan atas pengambilan gambar dan video tersebut.
Bahkan, Sherly K menyatakan bahwa di lingkungan perusahaan HK Sis terdapat aturan larangan mengambil foto dan video. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius dari awak media mengenai batasan terhadap kerja pers di lokasi yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kalau memang aturan itu berlaku juga untuk wartawan, tolong dibuat jelas dan tertulis. Jangan sampai aturan internal perusahaan dijadikan alasan menghalangi tugas jurnalistik,” tegas awak media.
Baca Juga:
Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar
Pemberitaan sebelumnya terkait kendaraan pengangkut material bermuatan berat disebut dibuat berdasarkan fakta lapangan dan hasil konfirmasi langsung kepada Kepala Plant PT HK Sis, Agus Setiawan.
Dalam keterangannya, Agus Setiawan mengaku akan menghubungi vendor penyedia batu split terkait persoalan tonase kendaraan. Ia juga sempat menyatakan adanya tanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang ditimbulkan aktivitas angkutan material tersebut.
Namun di sisi lain, muncul pernyataan berbeda dari Sherly K yang menyebut adanya wartawan meminta “jatah bulanan”. Tuduhan itu langsung dibantah keras awak media dan diminta untuk dibuktikan secara terbuka.
“Saya minta disebutkan media mana dan siapa wartawannya. Jangan asal bicara hingga menimbulkan fitnah terhadap profesi jurnalis,” ujar awak media dengan nada kecewa.
Tidak hanya itu, Sherly K juga disebut melontarkan ancaman akan melaporkan pengambilan video dan gambar ke pihak berwajib menggunakan Undang-Undang ITE apabila dilakukan tanpa izin perusahaan.
Sikap tersebut dinilai memunculkan kesan anti kritik dan anti kontrol sosial, terlebih persoalan yang diberitakan menyangkut aktivitas proyek yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.
Awak media menegaskan bahwa seluruh proses peliputan dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
“Kalau perusahaan selalu berlindung dengan alasan ini proyek negara, jangan masyarakat yang jadi korban. Jalan rusak, aktivitas warga terganggu, lalu wartawan yang memberitakan malah dianggap bermasalah,” tutupnya. [yg]