Jambi.WahanaNews.co | Dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.Sk 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan ijin konsesi kawasan Hutan menjadi sorotan para aktivis agraria yang tergabung dalam KKRJ (Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi) Sabtu, (8/01/2022)
Surat Keputusan yang ditandatangani langsung oleh menteri kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar pada tanggal 5 januari 2022 itu , di Provinsi Jambi hanya beberapa perusahaan yang dicabut Ijin Konsesinya.
Baca Juga:
Perkuat Ketahanan Pangan, Jambi Terapkan Digitalisasi Pertanian
Diantara nya adalah PT.Dyera hutan Lestari , PT.Arangan Hutani Lestari, PT.Agrowiyana (1), PT.Bangun Desa Utama , PT.Jamika Raya (1) .
Melalui diskusi nya di tanggal 7 Januari, KKRJ yang Fokus dan giat dalam Proses Pendampingan Konflik Agraria di Provinsi Jambi menilai seharusnya Pemerintah Pusat mencabut Perusahaan – Perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat di Jambi bukan perusahaan yang tidak Produktif.
Christian Napitupulu selaku Koordinator koalisi kedaulatan Rakyat Jambi yang juga menangani beberapa Konflik Agraria menilai Presiden Jokowi seharusnya mencabut ijin- ijin Perusahaan yang terus berkonflik dengan masyarakat di Provinsi Jambi seperti PT.LAJ (Lestari Asri Jaya) , REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia) , WKS (Wirakarya Sakti).
Baca Juga:
Lagi - lagi Gudang BBM Ilegal di Jambi Bocor,DPC GMNI Jambi Angkat Suara
Bukan itu saja semestinya Pemerintah Pusat Juga seharusnya mencabut ijin Perusahaan yang memiliki ijin HGU yang terus berkonflik dengan masyarakat di provinsi Jambi Seperti PT.DAS ( Dasa Anugerah Sejati ), PT.Rigunas Agri Utama, PT.Kaswari Unggul, PT.BKC (Borneo Karya Cipta).
"Pencabutan ijin Perusahaan tidak aktif oleh Menteri Kehutanan kurang tepat karena tidak seiiring dengan penyelesaian konflik Agraria yang terus terjadi ditengah – tengah masyarakat, karena sampai saat ini masih banyak perusahaan – perusahaan yang secara faktual masih berkonflik dengan masyarakat dan seiring dengan Semangat Reforma Agraria yang selalu didengungkan oleh Presiden Jokowi", tegasnya.
Program Reforma Agraria Presiden Jokowi yang di implementasikan dengan Perhutanan Sosial , Khusus di Provinsi Jambi tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, Karena tidak mencapai target yang diiinginkan Rakyat , dan juga diduga POKJA Perhutanan Sosial Provinsi Jambi di isi Oleh perpanjangan Tangan Perusahaan dan untuk itu perlu dilakukan Evaluasi.[gab]