WahanaNews-Jambi | Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali mengungkapkan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu seberat 62,78 gram disita dari tangan pelaku inisial AS (46) warga Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kanit II, IPDA Yandra Kusuma membenarkan hal itu.
Ia mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, di mana sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka AS Pasar Tamiai.
Katanya berdasarkan informasi tersebut pada, Rabu (25/5/2022), pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka.
Baca Juga:
Ditpolairud Polda Kaltara Ambil Langkah Tegas Melawan Peredaran Narkotika Secara Intensif
Melihat kedatangan polisi tersangka sempat membuang kantong plastik berisi sabu.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku dan barang bukti sekitar 61,78 gram jika dinilai rupiah sekitar Rp 62 juta,” ujar Kapolres Kerinci, Jumat (27/5/2022).
Diungkapkannya, dari penyelidikan pelaku Jelas Yandra, sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau.
Di mana barang haram tersebut dikirim melalui jasa travel.
“Dari pengakuan pelaku sabu berasal dari Pekanbaru yang dikirim oleh seseorang. Namun kita tetap melakukan penyelidikan sampai ke Pekanbaru,” ungkap Yandra.
Terhadap tersangka lanjutnya, diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [yg]