WahanaNews-Jambi | Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di dalam negeri bakal semakin kencang. Saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan. RUU ini bakal ikut mendorong pengembangan pembangkit EBT.
Salah satu faktor yang berpotensi menjadi pendorong investasi dan pembangunan pembangkit EBT adalah rencana pengaturan skema power wheeling dalam beleid tersebut.
Baca Juga:
Satgas Baru Dibentuk, Hilirisasi Industri Bisa Gunakan Dana APBN
Power wheeling merupakan skema yang memungkinkan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.
Mekanisme ini dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Jadi, skema ini membantu memperluas pasar bagi pengembang pembangkit EBT.
Baca Juga:
Diskon Listrik 50% Selama Dua Bulan, Siapa Saja yang Bisa Menikmati?
Para pengembang pembangkit EBT juga merespons positif rencana pengaturan skema power wheeling ini. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) misalnya, berharap skema power wheeling yang diwacanakan dalam penyaluran listrik EBT akan bersifat open access.
“Kami berharap power wheeling yang disepakati nantinya di UU Energi Baru dan Energi Terbarukan adalah power wheeling yang berupa open access, bukan terbatas menyalurkan listriknya ke anak perusahaan,” kata Ketua API Priyandaru Effendi, beberapa waktu yang lalu.
Dalam RUU EBT yang tengah disusun, pemerintah juga mengajukan satu pasal yang memberikan peluang kepada pengusaha IPP EBT untuk bisa membangun transmisi listrik sendiri khusus menyambung listrik EBT.
“Tentu saja ini akan memacu minat investasi di ET (energi terbarukan), mengingat ada pembeli alternatif selain PLN,” kata Priyandaru.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa juga mengungkapkan hal senada. Skema power wheeling, khususnya untuk pembangkit energi terbarukan, diperlukan untuk menjawab kebutuhan dari konsumen industri dan komersial yang membutuhkan listrik dari sumber energi terbarukan.
“Selain itu renewable power wheeling bisa membuat pengusahaan pembangkitan energi terbarukan menjadi lebih menarik. Saya menilai ketentuan ini positif untuk mendorong perkembangan energi terbarukan di luar PLN,” imbuh Fabby.
Fabby menilai, dengan dimasukkannya skema power wheeling ke dalam produk hukum di tingkat undang-undang, pelaksanaan power wheeling bakal memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada jika hanya diatur pada peraturan di tingkat menteri.
Skema power wheeling ini sendiri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
Dalam pasar 45 beleid tersebut, dinyatakan pemegang IUPTLU terintegrasi, IUPTLU transmisi tenaga listrik, IUPTLU distribusi tenaga listrik; dan/atau IUPTLS dapat melakukan kerja sama antar pemegang izin usaha. Kerja sama yang dimaksud berupa pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik; dan/atau operasi paralel.
Dalam kerja sama ini, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik dapat dilakukan untuk menyalurkan tenaga listrik dari pembangkitan sampai dengan titik beban. Hanya saja, menurut catatan API, ketentuan tersebut belum diimplementasikan lantaran belum memiliki petunjuk pelaksanaan.[zbr]