Jambi.WahanaNews.Co| Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).
Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca Juga:
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, 102 Warga Terpaksa Dievakuasi
" Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT. ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kel. Suka Karya, Kec. Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi sebagai tersangka karena membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan melalui mobil tangki milik perusahaan.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Baca Juga:
Pemkab Pasaman Barat Gencarkan Edukasi Pencegahan Dini Bahaya Kebakaran kepada Seluruh Masyarakat Setempat
Tetapi konferensi pers Polda Jambi ini menyisakan residu kejanggalan, di mana sebelum terjadi kebakaran gudang tersebut redaksi WahanaNews.co pernah mewawancarai Frans Tarigan, dan yang bersangkutan mengakui terlibat aktif bahwa di usaha tersebut.
Meski Polda Jambi telah menetapkan MDG (Direktur PT ASR) sebagai tersangka, publik kini mulai mempertanyakan alasan dibalik “hilangnya” nama Frans Tarigan dari daftar pihak yang harus bertanggung jawab.
Sebagai dugaan pengurus inti sekaligus sosok yang diduga kuat memegang kendali operasional di PT ASR, Frans Tarigan seharusnya menjadi fokus utama penyidikan. Pasalnya, insiden kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2026 tersebut bukanlah peristiwa tunggal, melainkan dampak dari aktivitas distribusi solar olahan ilegal yang diduga kuat melibatkan peran aktif nya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Frans Tarigan merupakan motor penggerak operasional di lapangan. Keterlibatan nya dalam alur bisnis solar olahan dari Desa Bayat hingga masuk ke tangki-tangki perusahaan diyakini sangat signifikan. Namun, anehnya, saat konferensi pers digelar di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026), peran sentral Frans Tarigan seakan sengaja dikaburkan.
Ketidakhadiran nama ini dalam rilis resmi memicu pertanyaan besar: Mengapa aktor penting di level operasional PT ASR ini tidak tersentuh? Apakah ada upaya sistematis untuk memisahkan Frans Tarigan dari tanggung jawab atas insiden kebakaran yang membahayakan warga sekitar tersebut?
Spekulasi mengenai adanya upaya “penyelamatan” terhadap Frans Tarigan kini beredar luas di tengah masyarakat.
Polda Jambi ditantang untuk menjawab keraguan publik ini. Penegakan hukum yang hanya berhenti pada level Direktur utama dinilai tidak adil jika mereka yang berada di balik layar operasional lapangan dibiarkan bebas tanpa konsekuensi hukum.
Jika penyidikan dilakukan secara objektif dan mendalam, seharusnya Frans Tarigan tidak bisa lepas dari jeratan hukum atas keterlibatan nya dalam bisnis BBM ilegal yang terbukti memicu bencana.
Publik kini menunggu langkah berani Polda Jambi untuk memanggil dan memeriksa sosok tersebut. [yg]