WahanaNews-Jambi | Pesta demokrasi di Desa serentak di Merangin telah usai pada 14 Mei 2022 lalu. Dari 176 Desa sebanyak 4 Desa ditunda, akibatnya ribuan warga yg sudah menunggu untuk menggunakan hak pilihnya guna memilih Kepala Desa yg diinginkan tak bisa terwujud. Keputusan bupati untuk menunda Pilkades di 4 Desa memancing reaksi warga untuk turun ke jalan salah satunya warga dari Sungai Tebal Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai Kab Merangin.
"Kebijakan Bupati untuk menunda Pilkades Tuo terkesan arogan dan sangat mengecewakan karena tidak disosialisasikan secara transparan alasan dan dasar hukumnya, atas kebijakan tersebut massa menuntut Bupati bertanggungjawab" Harwinto Korlap Aksi.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Pilkades merupakan miniatur Pemilu di Desa sebagai sarana berdemokrasi di Desa dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang lebih dikenal sebagai asas Luber dan Jurdil, dimana Warga menentukan sendiri secara langsung pemimpin mereka didesa terlepas dari subyektifitas pandangan suka atau tidak suka peraih suara terbanyaklah berhak untuk diberi kehormatan menjadi nakhoda di desa Sebagai kepala desa yang absah dan diakui dan diberi kewenangan dan kewajiban memajukan desa sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Hak dipilih dan memilih merupakan hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan ayat (2) mengatur “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Artinnya Hak memilih harus dilindungi oleh negara tanpa terkecuali , jika hak memilih warga Negara hilang , secara tidak langsung Negara telah melanggar hak-hak asasi manusia yang pada saat ini Isu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih termasuk isu yang sensitif dan diperjuangkan dibelahan dunia yang menjunjung demokrasi sebagai bagian dari perlawanan terhadap politik “ apartheid”
“Bupati Merangin perlu memahami Demokrasi dan hak-hak warganya dalam konstitusi , menunda Pilkades 2 hari menjelang pelaksanaan menunjukkan arogansi penguasa yang tak hanya harus dipertanggungjawabkan secara moril namun juga secara materill, Ribuan warga akhirnya kehilangan hak pilih, untuk itu Kami menolak PJS yang akan di lantik ke depan” Yudi anggota BPD Desa Tuo.
Dasar Hukum Penundaan Pilkades diketahui melalui Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Perda Kabupaten Merangin no 5 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berbunyi ;
Pasal 44
(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati mengangkat penjabat Kepala Desa.
(2) Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Keputusan Bupati Merangin untuk menunda Pilkades di 4 Desa punya dasar hukum dan tanpa merinci latar belakang penundaan apalagi ini tidak disosialisaikan secara teransparan, jika dilihat dari surat yang beredar di tengah masyarakat penundaan terlambat dan menciderai kinerja Panitia Pemungutan Suara yan telah bekerja selama berbulan utamanya dalam hal melakukan pembaruan dan penetapan pemilih dari DPS ke DPT.
Sebagai warga negara dan aparatur pemerintah tentulah wajib menjunjung tinggi asas- asas hukum dan Norma yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dijadikan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:
“penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas”.
Pelaksanaan Pilkades perlu Kepastian
Menurut kabar alasan yang beredar khususnya Penundaan di Desa Tuo, karena warga menuntut pemekaran. Ketidak jelasan kapan dicabutnya moratrorium ( penundaan ) Pemekaran Desa oleh mendagri akan menjadikan Desa yang ditunda dengan alasan sedang dan akan memgusulkan pemekaran akan membuat kepastian hukum desa karut marut. Pemekaran desa memiliki syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam UU Des.a No 6 tahun 2006 Pasal 8 ayat (2) .
“Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa” .
Ayat lain mengatur (3) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu: 3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
“Penundaan pilkades Tuo dilakukan semena-mena oleh Bupati Mashuri tanpa menyerap Aspirasi dari Warga saya sejumlah 1800 pemilih, tidak ada situasi mengkhawatirkan justru kebijakan penundaan ini akan menjadikan situasi akan tidak baik ” Effendi Kadus Sungai tebal
Untuk kita akan mendatangi Mendagri Cq Dirjend Bina Pemerintahan Desa agar bisa dijelaskan secara transparan prihal penundaan Pilkades di Desa Tuo, ditunda tanpa alasan yg dibenarkan maka akan didtempuh jalan Hukum,agar rakyat bisa melek hukum” Tegas Effendi serius.
Diketahui warga Desa Tuo tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.400 pemilih.
Adapun tuntutan mastarakat yang turun ke jalan yaitu :
1. Meminta Bupati transparan thdp alasan penundaan.
2. Laksanakan Pilkades Desa Tuo dan tolak Pjs Desa Tuo. [yg]