Jambi.WahanaNews.co | Pemilihan kepala Desa adalah sebuah pesta Demokrasi untuk mencari pemimpin disebuah desa yang telah diamanatkan didalam Permendagri 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Permendagri 112 Tahun 2014 serta Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beberapa Daerah di Provinsi Jambi, dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Pilkades serentak, Khususnya Kabupaten Merangin, namun diantara banyaknya Desa yang akan melakukan Pilkades.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Di Kabupaten Merangin ada sebuah Desa di Kecamatan Lembah Masurai yang tidak melaksanakan Pilkades sesuai dengan Keputusan Bupati Merangin Nomor : 62 / DPMP/ 2022, Desa tersebut adalah Desa Tuo.
Adapun alasan Desa Tuo tidak melaksanakan Pilkades dikarenakan adanya pengusulan beberapa pihak atas nama masyarakat untuk menunda Pilkades Desa Tuo.
Dengan alasan Pemekaran Dusun Sungai Tebal, Hal ini langsung disampaikan oleh Sarjanadi selaku Kepala Desa kepada salah satu media bahkan sampai saat ini tidak adanya Panitia Pilkades di Desa Tuo.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Dijumpai ditempat terpisah Christian Napitupulu selaku Ketua Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ), menilai akhir–akhir ini banyak Kedaulatan Rakyat yang sedang digadaikan oleh kepentingan kelompok.
Menurutnya pembatalan Pilkades syarat kepentingan dan tidak ada dasar yang urgensi sehingga dilakukan penundaan Pilkades seperti di Desa Tuo.
Pilkades adalah hak konstitusi masyarakat Desa yang telah diamanatkan dalam UUD, Undang–undang Desa, serta diperkuat dengan adanya aturan Pemerintah Kabupaten Merangin melalui PERDA Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Pilkades seperti yang tercantum dipasal 14 dan Pasal 44 tentang syarat pembatalan Pilkades.
Hal lain yang juga sangat disayangkan seharusnya Pemkab Merangin melalui Pemdes harus mengambil Alih Panitia Pilkades di Dusun Tuo dikarenakan adanya masyarakat yang mau mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.
Mengenai Pemekaran Desa, menurut Christian untuk saat ini masih terhambat dengan adanya moratorium, merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 138/4257/SJ tanggal 24 Juli 2020 tentang Moratorium Penerbitan Kode dan Data Wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Disamping itu juga selama Proses persiapan Pemekaran Desa, Desa Induk juga harus memiliki Kepala Desa dikarenakan untuk mengantarkan Pemekaran Desa tersebut berkaitan dengan pembagian Anggaran dengan Desa Persiapan.
Pemekaran Desa juga harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (PERDA) dengan mempertimbangkan Prakarsa Masyarakat Desa, Asal Usul, Adat Istiadat serta kemampuan dan Potensi Desa.[gab]