WahanaNews-Jambi | PLN (Persero) memberikan potongan harga untuk masyarakat yang melakukan pengisian daya kendaraan listrik.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi untuk menjadikan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Baca Juga:
PLN Gandeng Lima Mitra Perkokoh Ekosistem Kendaraan Listrik, Makin Banyak Pebisnis Bangun SPKLU
"Kami berikan diskon pengisian daya sebesar 30 persen mulai dari 22.00 sampai 05.00 WIB," kata Dirut PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resminya, Jumat (16/9/22).
Dia menjelaskan sebenarnya pengisian daya kendaraan listrik akan lebih banyak dilakukan di rumah, seperti charging handphone atau laptop.
Maka PLN menyiapkan layanan pendukung home charging beserta instalasi charging kendaraan listrik di rumah pelanggan. PLN pun telah berkolaborasi dengan produsen kendaraan listrik dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan home charging tersebut.
Baca Juga:
Kunjungi Booth PLN di IIMS 2024, Penggiat Otomotif Sebut Infrastruktur EV Kian Masif
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres tersebut ditandatangani pada 13 September 2022.
PLN sudah memiliki 150 SPKLU di 117 lokasi di seluruh Indonesia. BUMN tersebut pun menyediakan lima Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di Jakarta dan dua unit di Surabaya.
Tahun ini, PLN berencana menambah lagi 110 SPKLU di sejumlah titik di Indonesia dan membangun 70 SPBKLU dengan 300 baterai di Pulau Jawa dan Bali.[zbr]