Jambi.wahananews.co | Tim Opsnal Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditopang) Polda Jambi mengamankan 10 orang preman pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Modern Angsoduo, Kota Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, 10 pelaku pungli tersebut diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Imam mengungkapkan, banyak pengunjung Pasar Angsoduo yang mengeluhkan masalah pungli, terutama terkair parkir. Meski sudah membeyar retribusi di pintu masuk, namun sesampainya di dalam Pasar Angsoduo pengunjung kembali dimintai biaya parkir oleh pelaku pungli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Imam, pihaknya langsung mengecek ke Pasar Angsoduo, dan ternyata benar ditemukan adanya praktik pungli. Kemudian, kata Imam, para pelaku langsung diamankan.
"Saat ini ada 10 pelaku yang kita amankan. Satu diantaranya juga kedapatan membawa senjata tajam jenis badik," kata Imam, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Pelaku yang diamankan berinisial RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR, dan MR. "Mereka akan kita serahkan ke Polsek Telanaipura untuk proses lebih lanjut," ujar Imam.
Selain pelaku, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR.
"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. [Yg]