JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci kepada jaksa penuntut Kejari Sungai Penuh untuk diproses ke persidangan.
“Tersangka mantan karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci bernama Rafina Salsabila diserahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi Senin (18/8/2025).
Baca Juga:
Judi Online Masih Marak, Transaksi Lewat E-Wallet Tembus Rp1,6 Triliun
Dia mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh jaksa dan pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kejati Jambi.
Diketahui, tersangka Rafina Salsabila seorang mantan karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar.
Tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk berjudi online.
Baca Juga:
122 Juta Rekening Dormant Sudah Diblokir, PPATK Kini Pantau E-Wallet
Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.
“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.