Jambi.wahananews.co | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melakukan penahanan terhadap DI, oknum dosen Universitas Jambi (Unja) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas bernama Atur Widodo.
Belum lama ini, penyidik juga telah melimpahkan tahap satu berkas pemeriksaan DI kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Berkas sudah kami kirimkan ke Kejaksaan minggu lalu. Jadi sifatnya kami sedang menunggu saat ini," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (10/1/2023).
Ia berharap berkas segera dinyatakan lengkap oleh jaksa "Jika sudah dinyatakan lengkap, kita segera kirimkan tersangka dan juga barang bukti," ujarnya.
Terkait penyelesaian kasus tersebut lewat restorative justice, Andri mengatakan bisa saja dilakukan. Namun ia mengatakan hal itu bisa dilakukan nanti di pengadilan.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Bisa saja dilakukan. Kita pun juga bisa, tapi kan prosesnya saat ini sudah tahap satu. Maka ini menjadi pertimbangan nantinya, pertimbangan dari penyidik karena ini tahap satu," jelasnya.
Terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka DI, Andri mengatakan tergantung penyidik apakah akan dikabulkan atau tidak.
"Silakan, itu hak. Semua yang menjadi hak akan kita berikan. Tapi nanti kembali lagi kepada penyidik, apa saran dan pendapat penyidik ketika memang ada keluarga yang mengajukan permohonan penangguhan," tandasnya. Sumber metro jambi [Yg]