Jambi.wahananews.co | Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengamankan enam orang tersangka penyalahgunaan Narkotika selama bulan September 2022.
Sebanyak lima kasus berhasil diungkap dan barang bukti 1,2 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu dan 248 pil ekstasi berhasil diamankan.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihaknya.
"Barang ini menurut pengakuan para tersangka berasal dari daerah Aceh, dan dibawa melintasi daerah Provinsi Riau," katanya pada Jumat, 16 September 2022.
Dikatakan Thomas, bahwa jika diuangkan nilai barang bukti yang berhasil disita petugas ini adalah senilai Rp1,6 miliar.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
"Tidak ada tempat bagi peredaran gelap Narkotika di Jambi, akan terus kita lakukan upaya pencegahan dan penindakan," tegasnya.
Atas pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan 6.347 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. [Yg]