Jambi.wahananews.co | Budi (39) warga Selincah Kota Jambi, sopir mobil Pertamina milik PT Elnusa Petrofin, ditangkap di Desa Karangmendapo Kecamatan Pauh.
Ia ditangkap saat menurunkan minyak bio solar bersubsidi secara ilegal, pada Senin 5 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Kapolres Sarolangun, Akbp Anggun Cahyono mengatakan, saat penangkapan petugas yang sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Pauh.
Melihat sebuah mobil tangki Pertamina berhenti di depan rumah warga.
Saat dihampiri petugas kepolisian, ternyata benar bahwa 3 orang pria yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tengah melakukan penurunan minyak dari mobil tangki tersebut.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
"Semua barang buktinya sudah kita amankan di Polres Sarolangun, berikut selang yang sudah dimodifikasi untuk mengeluarkan minyak tersebut dan derigen untuk penampung minyaknya," katanya, Jumat 16 September 2022.
Ia menjelaskan, tersangka Budi ditahan saat melakukan penurunan minyak di depan rumah warga di Desa Karangmendapa Kecamatan Pauh, saat digerbek tersangka baru selesai memutuskan segel.
"Pas saat tersangka mau mutuskan segelnya, karena minyak mau dikeluarkan. Petugas langsung datang dan mengamankannya," ujarnya.