Jambi.wahananews.co | Budi (39) warga Selincah Kota Jambi, sopir mobil Pertamina milik PT Elnusa Petrofin, ditangkap di Desa Karangmendapo Kecamatan Pauh.
Ia ditangkap saat menurunkan minyak bio solar bersubsidi secara ilegal, pada Senin 5 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Kapolres Sarolangun, Akbp Anggun Cahyono mengatakan, saat penangkapan petugas yang sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Pauh.
Melihat sebuah mobil tangki Pertamina berhenti di depan rumah warga.
Saat dihampiri petugas kepolisian, ternyata benar bahwa 3 orang pria yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tengah melakukan penurunan minyak dari mobil tangki tersebut.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
"Semua barang buktinya sudah kita amankan di Polres Sarolangun, berikut selang yang sudah dimodifikasi untuk mengeluarkan minyak tersebut dan derigen untuk penampung minyaknya," katanya, Jumat 16 September 2022.
Ia menjelaskan, tersangka Budi ditahan saat melakukan penurunan minyak di depan rumah warga di Desa Karangmendapa Kecamatan Pauh, saat digerbek tersangka baru selesai memutuskan segel.
"Pas saat tersangka mau mutuskan segelnya, karena minyak mau dikeluarkan. Petugas langsung datang dan mengamankannya," ujarnya.
Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka perbuatan itu sudah tiga kali dilakukannya, setiap pengeluran minyak itu sebanyak 35 liter.
"Jadi derigen isi 35 itu yang digunakannya, ini ketangkap pada saat membawa minyak bio solar bersubsidi dengan tujuan ke Desa Kotarayo Kabupaten Merangin," sebutnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. [Yg]