Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka perbuatan itu sudah tiga kali dilakukannya, setiap pengeluran minyak itu sebanyak 35 liter.
"Jadi derigen isi 35 itu yang digunakannya, ini ketangkap pada saat membawa minyak bio solar bersubsidi dengan tujuan ke Desa Kotarayo Kabupaten Merangin," sebutnya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. [Yg]