Jambi.wahananews.co | Ditreskrimum Polda Jambi ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lobby gedung B Mapolda Jambi pada Kamis, (01/08/22).
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira menyebutkan bahwa tim resmob Polda Jambi bersama telah berhasil mengamankan dua perampok uang nasabah bank di Kabupaten Muaro Bungo, pada Senin, (29/08).
Baca Juga:
Bukan Awan Panas, PVMBG Ungkap Gunung Kerinci Erupsi Abu
Dijelaskan oleh Kombes Pol Andri Ananta bahwa kronologi kejadian bermula pada saat korban mengambil uang tunai sejumlah Rp. 275.000.000 di sebuah bank di Kab. Bungo dengan menggunakan sepeda motor.
" Seluruh uang ini dimasukkan oleh Korban ke dalam dua kantong dan disimpan di bawah jok motor, disaat bersamaan kedua pelaku II (43) dan AS (34) melihat korban mengambil uang dengan nominal sangat banyak sehingga diikuti kemanapun korban pergi. " Jelas Kombes Pol Andri Ananta
Dikatakan lebih lanjut oleh Dirreskrimum, setelah mengikuti korban ke beberapa tempat didapatkan celah untuk mencongkel motor korban pada saat korban bersama istrinya kondangan,
Baca Juga:
Pengacara Japto Heran Wanda Hamidah Ngadu ke Bareskrim Tanpa Bikin Laporan
" Melihat motor terparkir mereka langsung mencongkel pakai tangan dan seluruh uang itu dibawa kabur, korban baru menyadari saat ia tiba dirumah hendak mengambil uangnya namun tidak ada tersisa satupun. " Ucap Dirreskrimum Polda Jambi
Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke pihak Polres Bungo, tim Polres Bungo bersama resmob Polda Jambi segera melakukan penelusuran kejadian tersebut.
Pelaku kemudian ditemukan di Kec. Danau Teluk,Kota Jambi.
" Pada saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur. " Ungkapnya