Jambi.wahananews.co| Ini bukti pengakuan Dunia internasional terhadap kinerja PTPN VI lima sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) diraih secara berturut-turut. RSPO adalah pengakuan dunia global atas pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan sistem produksi yang di lakukan PTPN VI.
Sertifikat RSPO yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independent yakni TUV Rheinland ini, berlakunya lima tahun. TUV Rheinland yang berkantor di Menara Karya, Jalan Rasuna Said Jakarta ini memberikan sertifikat dari tahun 2018.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
"Alhamdulillah, tahun 2023 ini kita dapat lagi sertifikat RSPO. Sudah ada 5 sertifikat RSPO yang kita raih. Kali ini yang dapat sertifikat, unit usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN VI, di Ophir, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat," kata Herlinda Amir Kasubag Sertifikasi PTPN VI, Selasa (9/5/2023).
TUV Rheinland lembaga sertifikasi dunia ini, kata linda, sebelum diterbitkan sertifikat RSPO, terlebih dahulu dilakukan audit internal oleh auditor internal PTPN VI dan kemudian dilakukan audit oleh tim auditor dari TUV Rheinland terhadap kinerja perusahaan perkebunan mulai dari produksi kelapa sawit hingga minyak crude palm oil (CPO).
"Mereka audit dulu, setelah kredibel dan penuhi standar global baru diberikan sertifikat RSPO. Jadi tidak serta merta, ini juga ada masa berlakunya. Lima tahun," kata Linda.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam di Mita Mencoret 2 Nama Calon Anggota Baitul Mal dari 8 yang Diusulkan Wali Kota
"Sebelum PKS unit usaha Ophir, mulai dari tahun 2018 sampai tahun 2023 ada empat unit usaha lain yang terlebih dahulu telah meraih sertifikat RSPO yaitu PKS Rimbo Dua, PKS Bunut, PKS Tanjung Lebar dan PKS Aur Gading,"kata Linda.
Data yang didapat media ini, sertifikat RSPO untuk PKS unit usaha aur gading di Kabupaten Batang Hari dengan rantai pasokan kebun durian luncuk diberikan 8 Desember 2022 dan berlaku lima tahun sampai 7 Desember 2027.
PKS Bunut di Kabupaten Muaro Jambi dengan rantai pasokan kelapa sawit dari unit usaha bunut dan unit usaha batanghari, juga telah meraih sertifikat dari 21 April 2022 dan berlaku hingga 20 April 2027.