Jambi.WahanaNews.Co| Satreskrim Polresta Jambi akhir-akhir ini berhasil menangkap 2 pelaku atau pemain judi. Kedua pelaku yakni Inisial JC (59) warga kelurahan Paal V pelaku judi togel dan inisial RS (42) warga kelurahan Rawasari pelaku judi online.
Dari pemberitaan di beberapa media online, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan penangkapan itu bukti keseriusan pihaknya memberantas judi di kota Jambi.
Ia juga dengan tegas membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa Polresta Jambi tidak berani menindak perjudian. Pihaknya terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan judi yang disebut bernama SSB Rajawali.
Baca Juga:
KPU Sahkan 580 Caleg Terpilih, 8 Caleg Diganti
Dari viralnya pemberitaan tersebut, wartawan dari media ini mencoba meminta tanggapan dari salah satu tokoh pemuda di kota Jambi Jon Very Sihaloho yang kerap di sapa Brp JV.
Brp JV mengatakan penangkapan terhadap pemain judi online memang bagus, tetapi apakah sekelas Polresta kota Jambi hanya bisa menangkap pemain?
Jika memang serius untuk memberantas perjudian jangan hanya slogan saja, silahkan cari dan buru bandar nya. Pemain judi online tidak bisa di pungkiri sangat banyak dan sudah merambah dan menjadi penyakit masyarakat. Satu-satunya cara untuk memberantas nya ya tangkap bandar nya.
"Sangat mudah untuk mengetahui perjudian online silahkan cek setiap masyarakat yang mempunyai smartphone. Tetapi menurut saya bukan itu solusi nya, sebanyak apapun di tangkap pemain, selagi situs itu masih ada akan tetap ada pemain-pemain lain. Langkah yang paling tepat ya tutup situs nya dan tangkap bandarnya." Tutup Bro JV
Baca Juga:
Haji Anwar Rustam Bancin Anggap Laporan Yakarim Ada Kejanggalan Penuh Rekayasa
Beberapa masyarakat kota Jambi yang juga diwawancarai wartawan media ini juga mengatakan mendukung Polresta Jambi untuk memberantas perjudian di Kota Jambi. [Yg]