Jambi.WahanaNews.Co | Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Provinsi Jambi melaporkan dugaan korupsi penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2023 MAN 1 Sarolangun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (25/06/2024).
Sebelum melaporkan, AWASI Jambi terlebih dahulu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Jambi menyuarakan agar Kepala Sekolah MAN 1 Sarolangun yang diduga untuk segera dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Jambi. Mental Korup Kepala Sekolah MAN 1 Sarolangun yang mengakibatkan Anggaran Dana BOS Sekolah diselewengkan dengan membuat Surat Pertanggungjawaban Fiktif. Hal tersebut disampaikan Erfan Indriyawan,SP, Ketua AWaSI Jambi dalam orasinya.
Baca Juga:
Kemenparekraf Dukung Pelaksanaan Pusbatara Run 2024
"Kami minta Kejati Jambi utk segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah MAN 1 Sarolangun karena diduga telah menggelapkan dana Bantuan Operasional Siswa" tegas Erfan.
Erfan juga menyampaikan banyak sejumlah kasus yang terjadi di MAN 1 Sarolangun, salah satunya pungli yang dilakukan pihak sekolah serta intimidasi terhadap siswa sekolah terkait pungli menjadi buah bibir masyarakat Sarolangun.
Selain melaporkan dugaan korupsi di MAN 1 Sarolangun, AWaSi Jambi juga menanyakan sejumlah laporan terkait kasus korupsi kepada Kejati Jambi. Tetapi PTSP Kejari Jambi tidak memberikan informasi yang jelas terhadap laporan AWaSI Jambi.
Baca Juga:
MenEkraf: "D-Futuro Futurist Summit 2024" Lahirkan Gagasan dan Inovasi Perkuat Ekraf
"Kita kecewa dengan PTSP Kejari Jambi karena laporan kami keterangannya hanya telaah, tidak keterangan pasti bahwa laporan kami telah ditindaklanjuti atau masuk tong sampah" selah Erfan.
Erfan juga kecewa karena berharap bertemu dengan Kasi Pengkum Kejati Jambi nyata, Kasi Pemkum yang baru tidak ada ditempat.
"Dilain waktu kami akan dapat lagi, tidak hanya kasi Pengkum, kami juga akan mengupayakan untuk dapat bertemu Aspidsu atau Asintel atau bahkan Kajati Jambi" ungkap Erfan saat diwawancarai awak media.
Usai melakukan orasi, AWASI Provinsi Jambi diterima oleh pihak Kejati Kepri untuk menyerahkan berkas laporan korupsi di MAN 1 Sarolangun. [Yg]