Ketua Umum SBMI, Donner Gultom, dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ia menyebut perjanjian bersama hasil mediasi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan.
Donner juga menyoroti masih adanya hak-hak pekerja yang diduga belum dipenuhi, mulai dari upah tertunggak, kompensasi, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan Kecelakaan Bekasi Timur, Taksi Green SM Ternyata Telat Servis 9.000 KM
Menurutnya, kewajiban perusahaan terhadap pekerja telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Donner Gultom juga mempertanyakan masih rendahnya upah buruh di Jambi dibandingkan sejumlah provinsi tetangga di Sumatera.
Berdasarkan data tahun 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tercatat sebesar Rp3.471.497. Angka tersebut masih berada di bawah Sumatera Selatan sebesar Rp3.942.963 dan Bangka Belitung Rp4.035.000, meski lebih tinggi dibanding Lampung yang berada di angka Rp3.047.734.
“Jika UMP Jambi disebut sudah memenuhi standar hidup layak, mengapa kenyataannya upah buruh di Jambi masih relatif rendah dibanding daerah tetangga?” tegas Donner.
Baca Juga:
Imigrasi Batam Disorot Lagi, WN Singapura Klaim Diintimidasi saat Pemeriksaan
Selain persoalan upah, SBMI juga menyuarakan penolakan terhadap praktik outsourcing dan union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang dinilai merugikan hak-hak buruh di tempat kerja.
SBMI turut meminta agar organisasi mereka dilibatkan dalam kepengurusan Dewan Pengupahan serta LKS Tripartit Provinsi Jambi, yang selama ini menjadi forum pembahasan kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Menutup sambutannya, Donner Gultom berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat lebih serius memperjuangkan kesejahteraan buruh demi terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan di Provinsi Jambi. [yg]