Penangkapan Ismail ini menjadi sebuah tanda tanya besar, bagaimana seorang pelangsir bisa di tangkap sedangkan mafia-mafia besar yang membuka gudang penampungan minyak ilegal di pinggiran kota Jambi bebas tanpa hambatan.
Salah satu dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di Jalan Penerangan, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Terapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Ini Bocorannya
“Lihatlah pak, itu gudang yang di pagari seng tempat penampungan minyak dari SPBU, kalau sore sampai malam pasti sudah rame mobil-mobil truk masuk kesitu” ujar TW seorang warga Penerangan.
Terpantau, di gudang ini tampak pula keluar-masuk sejumlah truk tangki berwarna hijau dengan bertuliskan PT SME. Truk tangki yang diduga mengambil untuk mengangkut solar untuk bawa kepada pembeli.
Mengenai aktivitas ini, disesali oleh masyarakat Kota Jambi, soal penyelewengan solar bersubsidi ini. Ini adalah tindakan pidana.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Anggaran Baru Dibatasi Demi Efisiensi Negara
“Truk hijau itu diduga menjual minyak hasil langsiran dari SPBU. Seharusnya PT SME membeli minyak non subsidi dari jalur yang benar bukan masuk ke gudang yang diduga menimbun BBM subsidi dari SPBU,” ujar warga Kota Jambi ini, Sabtu (4/9/2025).
Adapun lokasi gudang ini semua ditutupi dengan pagar yang terbuat dari seng sehingga masyarakat ataupun orang lain tidak bisa sembarangan masuk.
Informasi yang didapatkan WAHANANEWS.CO, pemilik gudang solar ini dikenal dengan nama V Sirait yang disinyalir didukung oleh seorang bernama H Sirait yang berprofesi sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jambi.