Jambi.WahanaNews.co | Sepanjang Tahun 2021 Inspektorat Daerah Batanghari mencatat sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari mengalami perceraian. 15 diantaranya di laporkan oleh istri dan sisanya dilaporkan oleh suami.
Akmaludin selaku Plt Inspektur Daerah Batanghari mengatakan perceraian tersebut dipicu oleh faktor yang berbeda - beda.
Baca Juga:
Kepada ASN P3K Paruh Waktu, Bupati Tegaskan Bahwa Kinerja Adalah Ukuran Utama
"Ada yang dipicu karena pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi, ada juga faktor lain seperti suaminya bermain judi online kurang lebih ada 3 orang,” Ungkap Akmaludin Pada Selasa, (22/3/2022).
Akmaludin juga menjelaskan bahwasanya penyebab terbesar adanya perceraian tersebut adalah karena persoalan ekonomi yang kemudian di lapor oleh si istri.
Adapun Inspektorat daerah adalah tempat yang salah satu fungsinya adalah menerima laporan pengajuan perceraian oleh ASN. Yang mana perannya hanya sampai mediasi.
Baca Juga:
Honor PPPK Paruh Waktu di Sumedang Masih Dalam Pembahasan
“Inspektorat ini tempat pengajuan dari yang bersangkutan mengusulkan perceraian. Proses cerainya ada di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.[gab]