Jambi.WahanaNews.co | Sepanjang Tahun 2021 Inspektorat Daerah Batanghari mencatat sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari mengalami perceraian. 15 diantaranya di laporkan oleh istri dan sisanya dilaporkan oleh suami.
Akmaludin selaku Plt Inspektur Daerah Batanghari mengatakan perceraian tersebut dipicu oleh faktor yang berbeda - beda.
Baca Juga:
Saat Pidato di Hadapan Para Guru Presiden Prabowo Menangis
"Ada yang dipicu karena pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi, ada juga faktor lain seperti suaminya bermain judi online kurang lebih ada 3 orang,” Ungkap Akmaludin Pada Selasa, (22/3/2022).
Akmaludin juga menjelaskan bahwasanya penyebab terbesar adanya perceraian tersebut adalah karena persoalan ekonomi yang kemudian di lapor oleh si istri.
Adapun Inspektorat daerah adalah tempat yang salah satu fungsinya adalah menerima laporan pengajuan perceraian oleh ASN. Yang mana perannya hanya sampai mediasi.
Baca Juga:
Mendikdasmen Umumkan Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
“Inspektorat ini tempat pengajuan dari yang bersangkutan mengusulkan perceraian. Proses cerainya ada di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.[gab]