Jambi.WahanaNews.Co | Pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh terus dilakukan oleh Polres Kerinci dan jajarannya.
Pada Minggu 11 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci meringkus seorang pria berinisial A (51) di Jembatan Ulu Air, Desa Ulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
“Pengungkapan ini atas adanya informasi yang kami dapat dari masyarakat,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Jeki Noviardi, Senin (26/6/2023)
Dikatakannya, A diringkus polisi saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan saat tim Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil warna Bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram, 1 (satu) bong (alat pengisab sabu) beserta 4 (empat) klip plastik warna bening.
Kemudian A beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan di bawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
“Selain itu, kami juga menyita satu telepon genggam dan satu unit motor warna hitam,” ungkapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Yg]