Jambi.wahananews.co | Oknum dosen Universitas Jambi ( Unja), David Iqrom, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi. David menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi juga menahan David, sejak Kamis, 22 Desember 2022.
Baca Juga:
Buntut Panjang Perselisihan Poltracking dan Persepi: Data Survei hingga Target Sanksi
Pihak penyidik mengekspos penetapan tersangka dan penahanan David, Jumat, 23 Desember 2022. Saat dihadirkan dihadapan wartawan, David mengenakan baju warna orange dan bercelana pendek.
Kasus hukum menyeret David setelah dirinya dilaporkan oleh seorang mahasiswa, Artur Widodo. Artur merupakan mahasiswa disabilitas dari Program Studi Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (Porkes) Fakultas Kebugaran dan Ilmu Pendidikan.
Dalam laporannya, Artur mengaku dipukul oleh David, dosennya sendiri. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap David, berdasarkan alat bukti berupa hasil visum et repertum.
Baca Juga:
Edy-Hasan Kandas di Survei, PDIP Banyak Pilih Paslon Bobby-Surya
Peristiwa pemukulan terjadi saat Artur meminta izin kepada David, karena akan mengikuti kompetisi pencak silat tingkat nasional.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji menyebutkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara setelah menerima laporan Artur. Dari hasil visum, terdapat memar di tubuh Artur.
“Selain memukul bagian kepala, pelaku juga menendang korban,” ungkap Trisaksono.