Jambi.WahanaNews.Co| Sidang lanjutan kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk mantan anggota kepolisian bernama Samson, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, 30 Juni 2026. Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian eksepsi atau perlawanan dari kuasa hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum terdakwa Samson, Rita, menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan masih mengandung sejumlah kekaburan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan keberatan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Trump Tuduh Paus Leo XIV Bahayakan Umat Katolik Gara-gara Iran
Rita mengatakan, dakwaan yang tidak disusun secara jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh materi eksepsi sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Di sisi lain, persidangan juga diwarnai polemik setelah kuasa hukum terdakwa lain menyampaikan pernyataan yang menyebut adanya unsur "suka sama suka" dalam perkara tersebut. Pernyataan itu sebelumnya mendapat bantahan dari kuasa hukum korban.
Menanggapi polemik tersebut, Rita memilih menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap pihak harus memahami porsi dan kewenangannya masing-masing serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas perkara yang masih diperiksa di pengadilan.
Baca Juga:
Momen Paus Leo di Aljazair, Ucap Salam Islam hingga Masuk Masjid
Rita juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Ia menegaskan, tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Usai penyampaian eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim akan menentukan apakah eksepsi tersebut diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. [yg]