Jambi.WahanaNews.Co| Empat terdakwa kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (23/6/2026) sore. Sidang berlangsung tertutup untuk umum.
Dari empat terdakwa, dua di antaranya merupakan mantan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jambi yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus tersebut. Sementara dua lainnya merupakan warga sipil.
Baca Juga:
Sindikat Curanmor di Jakarta Pusat Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Buron
Adapun para terdakwa yakni Nabil Ijlal Fadlul Rahman, mantan anggota Ditreskrimum Polda Jambi; Samson Pardamean, mantan anggota Polres Tanjung Jabung Timur; serta dua terdakwa lainnya, Indra Christiano dan Cristiano R. Sianturi.
Dalam persidangan, para terdakwa tampak mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sikap tertunduk. Sidang digelar secara tertutup mengingat perkara yang menyangkut kesusilaan.
Tiga terdakwa yakni Samson Pardamean, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi didakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman didakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c KUHP baru serta ketentuan dalam UU TPKS.
Baca Juga:
Kasudin CKTRP Jakpus Gerak Cepat Tindak Aduan Bangunan Tidak Sesuai IMB, Masyarakat Beri Apresiasi
Sebelumnya, korban seorang gadis 18 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oleh empat pelaku, yang terdiri dari dua oknum mantan polisi dan dua warga sipil. Korban bahkan disebut mengalami tindakan pemerkosaan lebih dari satu kali dalam hari yang sama.
Kuasa hukum terdakwa, Ferdy Kesek, menyayangkan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai dakwaan hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak sejalan dengan hasil rekonstruksi.
“Dakwaan hanya mengandalkan BAP. Tidak sesuai dengan fakta rekonstruksi. Kami berpendapat peristiwa ini terjadi atas dasar suka sama suka, sehingga tidak terdapat unsur pemaksaan,” ujarnya.