Jambi.WahanaNews.co | Walikota Jambi Syarif Fasha menerbitkan Instruksi larangan untuk truk batubara dan truk CPO tidak boleh lagi mengisi solar di SPBU dalam Kota Jambi.
Dalam Instruksi Walikota Jambi tersebut, truk batubara dan truk pengangkut hasil perkebunan serta truk CPO dilarang mengisi BBM solar di SPBU dalam Kota Jambi, terhitung mulai 1 April 2022.
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
Walikota juga menunjuk hanya ada 5 SPBU yang boleh melayani truk-truk tersebut, yaitu di SPBU Paal X, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete.
Walikota Jambi menegaskan, selain 5 SPBU yang telah ditunjuk tersebut, semua SPBU dalam Kota Jambi diwajibkan membuat spanduk larangan truk batubara dan CPO mengisi solar dalam Kota Jambi.
Selain itu, pengisian solar untuk satu kendaraan juga dibatasi hanya boleh maksimal 40 liter. Jika ada truk atau SPBU yang melakukan pelanggaran instruksi ini, maka kendaraan akan dikenakan sanksi tilang. Sementara pihak SPBU akan terancam pencabutan izin usaha, Minggu (3/4/2022).
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
“Ketentuan pengisian paling banyak hanya 40 liter, khusus angkutan batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya. Jika ketahuan ada yang melanggar, maka kendaraan tersebut akan dikenakan tilang, sementara pihak SPBU akan dievaluasi perizinannya,” tutup Fasha. [gab]