WahanaNews-Jambi | ‘Status Quo’ berakhir, Tohom Purba kuasa hukum Japto minta keluarga Wanda Hamidah untuk koperatif, yakni untuk segera mengosongkan dan meninggalkan lahan di atas milik kliennya dengan SHGB 1000/Cikini dan 1001/Cikini.
Sebelumnya pada Sabtu (15/10) lokasi penertiban dinyatakan ‘status Quo’, pihak Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba dengan pihak Hamid Husein (paman Wanda) sepakat untuk menunggu hasil putusan dari PTUN Jakarta dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Sekarang gugatan itu sudah dicabut oleh pak Hamid. Artinya, kesepakatan itu telah berakhir. Hal itu yang menjadi alasan kami hari ini datang ke rumah pak Hamid Husein, untuk mengantar surat yang isinya menghimbau untuk mengosongkan dan meninggalkan lahan dalam waktu 1x24 jam," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Jumat (27/10/22) di lokasi.
"Sebelumnya kami sepakat menunda eksekusi karena menunggu putusan Perkara dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan pak Hamid Husein ke PTUN Jakarta," sambung Tohom.
Terpisah, Kapolsek Menteng Kompol Ocha di lokasi penertiban pada Sabtu (15/10) pernah menyatakan bahwa penertiban keluarga Wanda Hamidah ditunda, dan dinyatakan ‘status Quo’ hingga adanya putusan atas gugatan Hamid Husein di PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Gugatan Ghufron Ditolak PTUN DKI, Putusan Etik Dibacakan 6 September
"Dinyatakan bahwa ini adalah ‘status Quo’, sehingga barang tidak dikosongkan, tetapi semua tempat ini akan disterilkan," kata Kompol Ocha.
Ditanggapi langsung oleh pihak Hamid, "Kita sepakat, kita menunggu hasil PTUN, jalan terbaik".
Pada hari yang sama, Tohom menjelaskan bahwa setelah dari lokasi penertiban, pihaknya dengan Hamid Husein cs kembali berkumpul di kantor Polsek Menteng.