Jambi.wahananews.co | Pemasangan stiker terhadap truk Batubara di Provinsi Jambi belum rampung. Hal itu membuat penegakan hukum menjadi diundur menjadi tanggal 20 Februari mendatang.
Plh Asisten Ekonomi Pembangunan Provinsi Jambi Johansyah menyebutkan adanya permintaan dari pihak transportir sehingga penegakan hukum yang sebelumnya dimulai tanggal 10 Februari kini menjadi diundur.
Baca Juga:
Prabowo Resmikan 55 Proyek EBT Senilai Rp 25 Triliun, Listrik Hijau Siap Terangi Nusantara
"Sekarang kita masih tahap sosialisasi, maka tanggal 20 nanti sesuai batas waktu yang ditetapkan dinas perhubungan mereka akan putar balik," kata Johansyah, Rabu (15/2/2023).
Dia pun menghimbau agar pemilik truk Batubara untuk segera bergabung dengan transportir. Untuk saat ini, pemasangan sticker sudah mencapai 8 ribuan truk.
"Dari 9 ribuan, jadi masih ada sekitar hampir 956 ya, dari laporan kadishub. Kita harapkan waktu sampai tanggal 20 ini bisa terealisasi semua," ujarnya.
Baca Juga:
Strategi Inovatif Dongkrak Penjualan Listrik PLN Hingga 17,78 TWh Sepanjang 2024
Menurut dia, per tanggal 20 Februari ini, truk Batubara yang tak memakai sticker tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
Dalam pengawasan dan penegakan hukum nantinya, saat ini sudah terbentuk tim yang terdiri dari kepolisian, dinas perhubungan dan pol PP.
"Dan penindakannya seperti itu, kita putar balik dan diarahkan untuk bergabung dengan transportir yang ada di mulut tambang itu," ujarnya. [Yg]