Bripka YS dan Brigadir FW, dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Ragil Alfarizi (20). Keduanya terancam dipecat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, terkait kode etik kedua anggota tersebut masih ditahan dalam penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi. Mereka terancam dipecat karena tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tindakan penganiayaan terhadap Ragil.
Baca Juga:
Imbas Hilirisasi, Bahlil Sebut 54 Persen Warga Morowali Kena Asma
"Terkait dua oknum itu kita akan proses sesuai dengan kode etik sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka juga itu terkait dengan tindak pidana umumnya juga," ujar Mulia, Rabu (25/9/2024).
Mulia memastikan proses sidang etik terhadap dua anggota itu akan berjalan secara transparan. Kasus itu, kata dia, juga mendapat atensi dari Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono.
"Sanksi terberat adalah PTDH pemberhentikan tidak dengan hormat dengan kata lain dipecat," ujarnya.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi, PLN Siapkan Listrik Andal Untuk Smelter Freeport yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi
Sebelumnya, Polda Jambi memastikan Ragil Alfarizi (20), pemuda yang tewas usai diamankan Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, tewas dianiaya dua anggota Bripka YS dan Brigadir FW. Hasil autopsi korban bukan meninggal karena gantung diri.
"Kasus gantung dirinya berdasarkan hasil autopsi tidak terbukti," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (25/9/2024).
Kombes Andri mengatakan Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. Hal itu diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh Bripka YS dan Brigadir FW.
"Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan saksi, dan bukti yang kami miliki. Meninggalnya almarhum Ragil karena adanya pendarahan di bagian kepala belakang akibat kekerasan," ujarnya.
Terhadap dua polisi itu, kata Andri, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.
"Kami sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang anggota sebagai tersangka," katanya.
Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP. Sumber detik.com [yg]