WahanaNews-Jambi I Sejumlah Petani dari 9 Desa yang berasal dari tiga kecamatan yakni Merlung, Batangasam dan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) datang menemui Gubernur Provinsi Jambi, Rabu (13/10/2021).
Kunjungan ke Gubernur ini merupakan kali yang pertama, karena mereka sudah tidak tahan melihat tingkah PT DAS. Dan tuntutan-tuntutan mereka tidak dipedulikan oleh pemerintah Kabupaten Tanjabar, mengenai adanya pemenuhan kewajiban PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) di Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabar untuk memfasilitasi masyarakat sebesar 20% hak plasma kebun sawit dari luas hak guna usaha (HGU) sebuah perusahaan.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Gubernur Jambi Kebut Penyelesaian Jalur Khusus Angkutan Batu Bara
Mukti selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi mengatakan, bahwasanya Gubernur menerima dengan baik kunjungan petani ini disela-sela kesibukannya dan siap membantu menyelesaikan permasalahan ini.
"Jadi selama ini tidak sesuai dengan perjanjian awal, jadi HGU ini berakhir 31 Desember 2023. Oleh karena itu sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten Tanjabar. Akan tetapi tidak ada penyelesaian. Nah, hari ini petani 9 desa mengunjungi gubernur, walaupun tidak ada persiapan, Gubernur tetap menerima. Sudah melakukan dialog juga, dan akan ditindaklanjuti oleh gubernur," tutur Mukti.
"Bapak gubernur akan menindak lanjuti tuntutan masyarakat, nanti akan disampaikan melalui surat. Ada kemungkinan PT DAS, masyarakat, dan seluruh pihak terkait akan didudukkan bersama," tambahnya.
Baca Juga:
Kunjungan Kerja ke Jambi, Ini Tempat-Tempat yang Disinggahi Presiden Jokowi
Muftadi selaku perwakilan petani menyampaikan kepada jambi.wahananews.co bahwa Pihak Pemkab Tanjung Jabung Barat sama sekali tidak serius terhadap tuntutan-tuntutan mereka.
"Banyak sekali tuntutan yang kami sampaikan, konflik ini sudah terjadi bertahun tahun, hancur semua oleh PT DAS ini. Di kabupaten kami tidak dipedulikan lagi, masalahnya kami akan panen," ungkapnya.
Christian Napitulu yang mengadvokasi masyarakat ini menuturkan, dalam pertemuan ini petani akan menunggu tindak lanjut yang sudah disampaikan Gubernur.
Petani daeri 9 desa Tanjung Jabung Barat bersama Gubernur Jambi.
"Bapak gubernur siap memfasilitasi permasalahan ini ditatanan provinsi Jambi berupa penyelesaian PT DAS antara masyarakat karena HGU PT DAS akan berakhir 31 Desember 2023. Tindakan ini kami ambil karena timdu penanganan konflik sosial dan pemerintah kabupaten mengembalikan permasalahan kepada PT DAS dan masyarakat," tuturnya.
"Kita meminta kepada meminta pada prinsipnya berdasarkan UU 39 dan PP No 26 Tahun 2021 hak plasma 20% dari luasan HGU." Tegasnya lagi.
Ketua DPC GMNI Jambi Wiranto Manalu selaku salah satu pendamping petani di tempat yang sama mengatakan bahwa, untuk saat ini yang pihaknya dampingi adalah masyarakat yang memiliki konflik lahan terhadap PT DAS yang mana perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari Asian Agri.
"Tak hanya konflik ini, di Jambi sendiri banyak sekali terjadi konflik Agraria," tutupnya. (tum)