Jambi.WahanaNews.Co| Peristiwa mengejutkan terjadi di Pengadilan Negeri TEBO. Seorang terdakwa kasus pencabulan yang dikenal sebagai Temenggung Bujang Rimbo berhasil melarikan diri usai menjalani sidang pada Rabu 4 Maret 2026 sore.
Hingga Jumat 6 Maret 2026 upaya pencarian terhadap terdakwa masih terus dilakukan oleh aparat gabungan dari Kejaksaan Negeri Tebo bersama Polres Tebo.
Baca Juga:
Aliansi Prabowo-Gibran Laporkan PT PHI ke Satgas PKH Jakarta, Karena Menguasai Lahan Illegal di Palas
Kasat Reskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan, mengatakan pihak kepolisian turut membantu proses pencarian terhadap terdakwa yang melarikan diri setelah sidang.
“Ini merupakan kewenangan Kejaksaan, namun Polres Tebo diminta untuk membantu dalam pencarian terhadap yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, hingga saat ini aparat masih terus melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terdakwa.
Baca Juga:
Safari Ramadhan Pemprov Sumut di Kabupaten Palas tahun 1447 H/ 2026 M
Berdasarkan informasi yang dihimpun, situasi di sekitar pengadilan sebenarnya sudah mulai memanas sejak sebelum persidangan berlangsung.
Sejumlah keluarga terdakwa bersama anggota komunitas Suku Anak Dalam (SAD) diketahui telah meminta agar terdakwa dibebaskan dan proses sidang dihentikan.
Mereka beralasan bahwa antara terdakwa dan korban masih berada dalam satu komunitas yang sama serta telah dilakukan perdamaian melalui sidang adat.
Namun aparat penegak hukum tetap meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan dari majelis hakim.
Ketegangan memuncak sekitar pukul 17.30 WIB, setelah sidang selesai dan terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo.
Saat itu, terdakwa yang dalam kondisi diborgol dikawal oleh petugas dari kejaksaan, kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan.
Namun secara tiba-tiba sekelompok massa yang terdiri dari keluarga terdakwa, keluarga korban, dan sejumlah warga SAD melakukan penyerangan terhadap petugas.
Massa dilaporkan menggunakan kayu, batu hingga batang tebu untuk menyerang aparat.
Petugas yang berada di lokasi berusaha mempertahankan terdakwa agar tidak direbut massa. Bahkan aparat sempat mencoba mengadang kendaraan yang digunakan untuk melarikan terdakwa dengan mobil pengawalan polisi.
Namun situasi semakin tidak terkendali.
Serangan massa terus berlangsung hingga barisan pengamanan akhirnya terurai. Dalam kondisi tersebut, kelompok massa berhasil merebut terdakwa dan membawanya kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Temenggung Bujang Rimbo diketahui tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana kesusilaan.
Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, dengan korban yang disebut merupakan cucunya sendiri.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh adat dari komunitas SAD.
Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pencarian terhadap terdakwa yang melarikan diri tersebut.
Pihak berwenang juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu proses pelarian terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri TEBO. [yg]