Jambi.wahananews.co | Hampir 90 Ribu Satpol PP di Indonesia bakal galau, masalahnya status mereka belum jelas bakal dialihkan kemana apakah menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait terbitnya SE Menpan RB tentang penghapusan honorer menimbulkan kegalauan , pegawai non ASN termasuk Satpol PP bingung akan menjadi apa.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Terkait ada nya penghapusan honorer Pol PP membuat kekhawatiran dari pada sejumlah Pol PP di Kabupaten Kota Sumsel maka 17 kabupaten/kota Pol PP SE Sumsel menggelar musyawarah.
Musyawarah yang dihadiri oleh
Bupati H Kurniawan AP MSi, Kasat Pol PP Muaro Enim Musalek Assisten 2 Riswandar SH MH.
” Bagaimana nasib para honorer Pol PP yang honorer kalau SE Men Pan RB menghapuskan honorer, hal tersebut perlu ditinjau ulang dengan penuh kearifan , sesuai SE penghapusan honorer pada 30 Mei 2022, seluruh instansi baik pusat maupun daerah diminta tidak lagi mempekerjakan honorer hingga 28 November 2023.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Sementara keberadaan Satpol PP sangat dibutuhkan Pemda , diharapkan penegasan dari pemerintah tentang status Satpol PP.
Semoga ada kebijakan dan solusi atas Surat Edaran tersebut ” pungkas Musalek. [yg]