Jambi wahananews.co | Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana penganiayaan pada Minggu, (26/3/2023).
Ketiga pelaku Adjie (25), Nanak (24) dan Odon (29) tersebut menyerahkan diri secara langsung ke Mapolda Jambi atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Sebelumnya, pelaku telah melakukan penyerangan dan penganiayaan kepada Ari yang merupakan seorang jurnalis unit Polda Jambi.
Akibat penganiayaan tersebut, Ari mengalami luka serius di bagian tangannya dan saat ini korban harus dirawat satu rumah sakit di Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulai Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Edi menjelaskan, atas perlakuan pelaku yang merugikan korban tersebut, keluarga korban membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk meminta memproses para pelaku secara hukum.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
"Usai melakukan tindakan penganiayaan tersebut, para pelaku sempat melarikan diri. Namun, hari Minggu kemarin para pelaku secara pribadi telah menyerahkan dirinya sendiri ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan," katanya dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).
Kompol Mas Edy bilang, ketiga pelaku kini telah diamankan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan dilakukan juga pengumpulan barang bukti berupa senjata tajam dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku. [Yg]