Jambi.WahanaNews.Co| Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pelimpahan dilakukan bersama empat orang tersangka berinisial WS, RWS, ES, dan ZH, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran 121 miliar.
Baca Juga:
Usulkan Akademisi Pro-Israel di UI, Gus Yahya Minta Maaf
Kasus ini merupakan hasil penyidikan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Direktur Resese Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyebutkan, pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Jambi.
Baca Juga:
PBNU Desak Pemerintah Segera Ambil Kebijakan Tepat Guna Redam Potensi Ketegangan
"Selain berkas perkara dan tersangka kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8 Miliar," katanya Rabu (12/11/25).
Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Polda Jambi dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
Ke empat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP. [yg]