WahanaNews-Jambi I Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan seluruh kepala daerah di wilayah Jambi untuk melakukan upaya pencegahan dan tidak korupsi pada proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahannya.
Firli mengambil contoh kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga:
Analisis Pakar: Pelantikan Ketua KPK Sementara Cacat Hukum
“Apa yang bisa dilakukan Gubernur dan Bupati supaya tidak korupsi? Tingkatkan integritas para pembantu Bapak dan jangan bebani para pembantu dan staf Bapak dengan upeti,” tegas Firli.
Demikian disampaikan Firli di hadapan 12 kepala daerah meliputi gubernur dan bupati/wali kota beserta jajaran, Dirut PT. Bank Jambi, Perwakilan BPKP, serta Kanwil BPN di wilayah Jambi dalam rapat koordinasi program pencegahan korupsi pemerintah daerah se-Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (27/09/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Firli mengingatkan area-area rawan korupsi yang masih kerap terjadi di daerah. Menurutnya, menjadi tugas bupati dan wali kota untuk memperbaiki sistem.
Baca Juga:
Agus Raharjo Kirim Surat Protes ke Jokowi saat Firli Jadi Capim KPK
“Karena sistem yang baik akan menutup peluang dan kesempatan untuk korupsi. Jangan membiarkan sistem yang ramah terhadap korupsi,” ujar Firli.
Firli memaparkan setidaknya ada 7 (tujuh) area rawan korupsi yang perlu diwaspadai kepala daerah, yaitu terkait reformasi birokrasi, rekrutmen dan promosi jabatan; pengadaan barang dan jasa; pengelolaan filantropi dan sumbangan; refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 pada APBD; penyelenggaraan bantuan sosial; pemulihan ekonomi nasional; serta terkait pengesahan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Firli juga mengingatkan peran dan tanggung jawab para kepala daerah dalam mewujudkan tujuan nasional dalam konteks pemberantasan korupsi. Dia menyebut ada lima peran penting kepala daerah, yaitu mewujudkan tujuan negara; menjamin stabilitas politik dan keamanan di daerah; menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi; menjamin kepastian, kemudahan investasi dan berusaha; serta menjamin keberlangsungan program pembangunan daerah.