Ia juga menceritakan, lahan milik ahli waris dari Kemas Ngebi Wiratana itu sebanyak 5.200 hektare telah dikuasai oleh perusahaan, dan sudah ditanami sawit dan akasia hingga saat ini tanah itu tidak bisa dikuasai oleh ahli waris.
Berdasarkan piagam dan penetapan pengadilan bahwa lahan itu milik ahli waris Kemas Ngebi Wiratana sebanyak 5.200 hektare berlokasi di Desa Sekumbung yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Februari tahun 2012 lalu
Baca Juga:
300 Pedemo Disebut Polisi Sudah Dipulangkan, 1 Masih Pendalaman
"Hingga sekarang terhadap lahan itu belum bisa dikuasai oleh 340 orang anak cucu cicit ahli waris, kejadian itu juga sudah cukup lama sejak tahun 2000 silam," ungkapnya.
Saat ditanyakan sejauh mana proses hukum ahli waris ingin mendapatkan ribuan hektare lahan tersebut, dirinya meminta dilakukan penetapan sesuai hukum adat.
"Jika dilanjutkan ke proses hukum kami siap, dari 340 orang penetapan ahli waris sudah buat pernyataan bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada pihak perusahaan," tutupnya. (tum)