Jambi.Wahananews.co | Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)Provinsi Jambi kerahkan ribuan massanya turun ke jalan menuntut naik nya Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya sebanyak 0,7% ,Senin(06/12/2021).
Kebijakan ini dinilai tidak menghargai Buruh dimana upah hanya naik sebanyak Rp600 per hari dan buruh menganggap ini adalah sebuah bentuk penindasan,terlebih di masa pandemi saat ini disertai adanya kebutuhan-kebutuhan baru.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Serikat buruhmengakui bahwa hal ini adalah sebuah pemicu kecemburuan,dimana saat UMP di Provinsi lain tetap naik berbanding terbalik dengan di Provinsi Jambi yang kenaikan UMP per hari nya hanya sanggup membeli dua buah permen.
Provinsi Jambi dengan imbas pandemi Covid-19 yang tidak begitu berpengaruh terhadap perekonomian bahkan pertumbuhan ekonomi cenderung naik dinilai tidak sesuai dengan skala perbandingan upah para buruh hingga pengurus SPPP-SPSI mengancam akan melumpuhkan seluruh perusahaan yang memiliki tenaga kerja dari anggota SPPP-SPSI.
SPPP-SPSI menuntut untuk menaikkan upah minimum di Provinsi Jambi sebesar 10% serta membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Rahman Hidayat selaku Koordinator Lapangan sekaligus bendahara SPSI mengatakan bahwa sebelumnya sudah mengajukan tuntutan kepada Gubernur terkait besaran upah dan sudah ditanggapi langsung oleh gubernur dan dijanjikan upah dinaikkan menjadi Rp68.000 atau sebanyak 2% saja.
Bertitik awal di Tuju Juang, rombongan serikat buruh dikawal ketat oleh pihak kepolisian hingga kerahkan beberapa unit mobil Polisi Patroli dan Pengawalan (Patwal)guna mengkondusifkan mobilitas lalulintas sepanjang aksi demonstrasi.
Aksi yang dimulai dari pukul 11.00 itu menjadi pusat perhatian para pengendara lain yang sempat akibatkan kemacetan panjang hinga pemblokadean jalan sepanjang Tuju Juang hingga Kantor Gubernur Provinsi Jambi.
Didampingi Patwal menuju Kantor Gubernur Jambi,Rombongan SPPP-SPSI disambut baik oleh Gubernur dan jajaran.
Gubernur Provinsi Jambi Dr.H.Al Haris, S.Sos, M.H berkomitmen memperjuangkan nasib para buruh dengan kebijakan membuat bentuk pengupahan dari sistem UMP menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)yang dinilai lebih efisien.
“sudah ada 4 Kabupaten yang sudah menjalankan UMK kalau sudah ada UMK tidak perlu lagi pakai UMP,Pengupahan UMK lebih tinggi dibandingkan UMP dan saya sudah intruksikan semua Bupati dan Walikota di Provinsi Jambi harus membuat UMK”tegas nya.
Dihadapan Gubernur Jambi SPPP-SPSI juga menambahkan supaya menjalankan skala upah untuk kelipatan masa kerja 3 tahun sebesar masing-masing 15% dan menindak perusahaan yang menjalanakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bertentangan hukum serta mengangkat pekerja harian lepas menjadi karyawan tetap.[gab]