Jambi.wahananews.co| Walikota Jambi Syarif Fasya resmi memberlakukan larangan membawa kendaraan bermotor, bagi peserta didik usia di bawah 17 tahun pada satuan pendidikan di Kota Jambi.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Jambi Nomor 04/INS/HKU/IV/2023. Instruksi tersebut dikeluarkan Fasha, dalam menindaklanjuti UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian Instruksi Walikota Jambi Nomor 18/INS/IX/HKU/ 2022 tentang Pemberlakukan/Pengawasan Terhadap Aktivitas Keberadaan Kelompok Kriminal Kendaraan Bermotor di Kota Jambi.
Baca Juga:
Surat Pembaca: Pertanyakan Tanggung Jawab BNI, Angsuran KPR Sudah Lunas Namun Sertifikat Tidak Kunjung Diberikan
"Serta hasil rapat bersama antara Kepala SMP/MTs, Kepala SD/MI se-Kota Jambi tanggal 20 Februari 2023 lalu dengan Forkompimda Kota Jambi," tulis Fasha, dalam surat yang ditandatangani pada Senin (10/4) lalu.
Dalam surat tersebut yang diterima oleh Tribun, ada enam poin yang menjadi instruksi walikota kepada stakeholder dan para kepala sekolah yang ada di Kota Jambi, di antaranya,
1. Melaksanakan penetapan pemberlakuan larangan membawa kendaraan bagi peserta didik usia di bawah 17 tahun, pada satuan pendidikan di Kota Jambi, baik yang beraktifitas di jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
Baca Juga:
BNI Klaim Pengguna Mobile Banking Tumbuh 25 Persen Pada Kuartal I 2023
2. Melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan termasuk tindakan preemtif,preventif dan represif terhadap peserta didik di bawah usia 17 tahun yang membawa kendaraan bermotor sesuai dengan kewenangan dan. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah terkait agar melakukan patroli/razia dan melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu apabila menemukan peserta didik Usia di bawah 17 tahun yang membawa kendaraan bermotor.
4. Terhadap peserta didik usia di bawah 17 tahun untuk pergi ke sekolah/madrasah dapat menggunakan transportasi sebagai berikut:
- Diantar dan dijemput oleh orangtua/wali yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan,
- Menggunakan angkutan umum seperti angkot, ojek konvensional maupun ojek online,
- Mengaktifkan kembali mobil antar jemput siswa,
- Pemerintah Kota Jambi akan melaksanakan peremajaan mobil angkot yang akan ditugaskan untuk antar-jemput siswa.