Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemamo, S.H selaku pemilik.
Tohom menegaskan, Japto memiliki hak penuh berdasarkan SHGB tersebut.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata Tohom pada WahanaNews.co.
Tohom menuturkan, pihaknya sudah berulang kali menyurati keluarga Wanda agar segera mengosongkan rumah tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tak ada iktikad baik dari Wanda.
"Langkah-langkah somasi sudah 2 kali kami sampaikan, ada juga surat pemberitahuan pengosongan. Kami sudah berkirim SP 1-3. Itu sudah lebih dari satu bulan kita sampaikan," terang Tohom, dikutip dari WahanaTV.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Waktu kita somasi pertama kita bertemu dengan Pak Hamid ini, ada janji-janji, tapi tidak ada keputusan. Kita kasih somasi kedua tidak ada juga," sambungnya.
Setelah beberapa kali somasi, lanjut Tohom, akhirnya pihaknya meminta bantuan ke Pemprov DKI agar segera mengosongkan rumah tersebut.
"Setelah itu baru dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta surat pemberitahuan pengosongan. Tapi tidak ada juga tanggapan. Jadi, ini prosesnya tidak tiba-tiba. Kami sudah kooperatif dan menempuh jalur dan cara yang seharusnya," pungkas Tohom.[zbr]