Jambi.WahanaNews.Co | Puluhan warga yang tergabung dalam forum warga tolak zona merah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Jambi pada Selasa,(2/6/2026).
Mereka menuntut DPRD Kota Jambi segera mengambil langkah konkret untuk membuka blokir atas tanah mereka yang ditetapkan oleh Pertamina EP Jambi sebagai Zona Merah.
Aksi mereka yang ke IV ini bertepatan dengan Rapat Paripurna HUT Pemerintah Kota Jambi ke 80 dan Peringatan hari jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke 625 di gedung SWarna Bhumi yang juga dihadiri oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, Wamendagri Bima Arya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jambi Al Haris, Wali Kota Jambi Maulana dan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.
Dalam orasi bergantian, warga menuntut kejelasan penyelesaian terhadap 5.506 sertifikat tanah yang disebut terdampak status zona merah, sehingga menghambat berbagai urusan pertanahan masyarakat.
Salah satu orator Endang Kuswardani mengatakan bahwa aksi ini kembali digelar karena selama kurang lebih pansus zona merah dibentuk, belum kunjung ada titik terang bagi warga yang terdampak.
"Kami belum mendapatkan titik terang sudah sejauh mana aspirasi kami yang beberapa waktu lalu dijanjikan akan ditindak lanjuti," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, hingga hari ini tanah mereka yang memiliki SHM tersebut tidak dapat dipergunakan untuk keperluan hidup karena diblokir sebagai aset Pertamina.
"Kami minta pansus bukan hanya berada diatas kertas tapi benar-benar bekerja dan laporkan ke kami," tambahnya.
Sebelum suara microphone bergema dari luar gedung ruang rapat, Ketua DPRD Kota Jambi telah menampilkan tayangan video dihadapan para menteri, Wakil Menteri, Gubernur, serta semua kepala daerah yang hadir terkait langkah pihak DPRD Kota Jambi yang telah mendorong isu Zona merah tersebut sampai ke tingkat pusat.
Dalam tayangan tersebut sebagai bentuk keseriusan DPRD mengawal persoalan ini, Kemas Faried bersama Pansus Zona Merah Muhili Amin telah koordinasi ke kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian keuangan pada Maret 2026 lalu.
Konsultasi tersebut menjadi bukti komitmen legislatif dalam mengawal kepentingan masyarakat hingga ke jajaran pemangku kebijakan pusat.
Usai masyarakat orasi di Gedung DPRD, Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin mengajak massa aksi berdialog didepan Kantor Wali Kota Jambi supaya kondisi lebih kondusif mengigat rapat paripurna masih berlangsung.
"Kita bergeser ke kantor Walikota berhubung masih rapat, supaya kita bisa berdialog dengan baik," ujarnya.
Dalam dialog , seluruh pihak sepakat untuk mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina yang selama ini menyebabkan ribuan bidang tanah warga berstatus terblokir.
Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.
Isi surat meminta Presiden RI untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang menimpa ribuan warga Kota Jambi akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah bersertifikat.
Dalam surat itu dijelaskan, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak dan tersebar di tujuh wilayah, yakni Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 300 hektare.
Akibat status lahan yang diklaim sebagai BMN tersebut, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai aktivitas administrasi pertanahan, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi para pemilik tanah.
Surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia itu tidak hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, tetapi juga turut dibubuhkan tanda tangan oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi Ridho G. Ali.
Melalui surat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah penyelesaian serta mencabut pemblokiran terhadap bidang tanah masyarakat yang selama ini terdampak sengketa aset tersebut.
Permasalahan zona merah ini sendiri berawal dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan adanya indikasi sekitar ±5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat berada di atas laharı yang diklaim sebagai Barang Milik Negara.
Akibat kondisi tersebut, status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya berbagai aktivitas administrasi pertanahan.
Adapun sebaran indikasi bidang tanah yang masuk dalam klaim tersebut berada di sejumlah wilayah di Kota Jambi, antara lain Simpang III Sipin sekitar +74 bidang, Mayang Mangurai +64 bidang, Kenali Asam +1.843 bidang, Kenali Asam Bawah +1.314 bidang, Kenali Asam Atas ±645 bidang, Paal Lima +918 bidang, serta Suka Karya ±648 bidang. [yg]