Jambi.wahananews.co| Polisi menangkap tiga pelaku curanmor di Kota Jambi. Mereka ditangkap saat menunggu wanita open BO yang dipesan di sebuah hotel melati.
Adapun identitas pelaku tersebut yakni Peri Yaldi (25), Putra Wijaya (25), Apridan (35). Semuanya merupakan warga Kota Jambi.
"Pelaku ditangkap pada Minggu 07/05/2023 saat sedang berada di Hotel Take Guest, kemudian Tim Macan Polsek Jambi Selatan menangkap pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Yudha Rengga, Senin 08/05/2023.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Tiko Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi
Kata Yudha, mereka saat itu sedang menunggu wanita pesanan di hotel tersebut. Namun, belum sempat bertemu, ketiganya malah ditangkap polisi.
"Iya diketahui mereka sedang open BO, atau memesan wanita dari aplikasi," tambahnya.
Pencurian sepeda motor itu sendiri dilakukan ketiga pelaku pada akhir Februari lalu di parkiran hotel MJs Jambi. Atas kejadian itu, korban melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Kasus Plagiarisme, Sejumlah Akademisi Berakhir Gelarnya Dicabut
"Pada saat korban memarkirkan sepeda motor di parkiran yang sudah memakai sistem kunci remote keadaan terkunci stang, namun kunci tertinggal di sepeda motor. Kemudian keesokan harinya sepeda motor merk Honda new Scoopy pritege warna putih yang semula terpakir sudah tidak ada lagi di tempat semula," jelasnya.
Dijelaskan Yudha, motor curian itu dijual pelaku seharga Rp 5 juta. Kemudian, uang tersebut dibagi tiga, karena pada saat pencurian mereka beraksi bersama-sama.
"Pengakuannya juga uang itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu," sebutnya.
Kini, pelaku sudah diamankan di Polsek Jambi Selatan. Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. [Yg]