Jambi.wahananews.Co | Warga Kerinci Sungai Penuh Provinsi Jambi kembali dihebohkan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi uang kas brankas BRI Unit Kayu Aro yang melibatkan Kepala BRI Unit Kayu Aro, Yogi Swandra.
Dalam konfrensi pers Rabu (05/07/2023), Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH,.MH menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Februari 2022. Ketika Yogi Swandra menjabat sebagai Kepala BRI Unit Kayu Aro meminta kunci brankas penyimpanan uang kas kepada Yora.
Baca Juga:
Presiden Tegaskan Integritas Pemerintahan di Tengah Semangat Natal 2024
Yora adalah seorang teller yang bertanggung jawab atas pengamanan brankas tersebut. Yogi Swandra berdalih langkah ini untuk memastikan keamanan dan kelancaran pengelolaan uang kas.
Lalu Yora menyerahkan kunci brankas tersebut kepada Yogi Swandra, dan Yogi Swandra memberikan surat pernyataan siap bertanggung jawab atas keamanan uang kas tersebut,”ujar Kajari Sungai Penuh.
Namun, yang terjadi adalah Yogi Swandra secara bertahap mengambil uang kas tersebut demi kepentingan pribadi, dengan total mencapai Rp8,754 miliar.
Baca Juga:
Pesan Presiden Prabowo Saat Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena GBK
Melihat fakta yang terungkap dalam proses penyidikan, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tindakan Yogi Swandra melanggar tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Nomor 242-FIR/JBR/04/2019 tertanggal 4 April 2019.
“Yogi Swandra seharusnya bertanggung jawab dalam mengkoordinir dan memonitor kegiatan pemasaran serta pengelolaan bisnis mikro di BRI Unit dan teras BRI,”jelas Kajari.
Barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 199 juta, sertipikat serta rumah yang ditaksir senilai Rp 2,5 Miliar.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Yogi Swandra ini tidak hanya merugikan Bank BRI, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp8,754 Miliar,”ujar Kajari.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil laporan perkembangan penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank BRI Unit Kayu Aro, tim penyidik telah menetapkan Yogi Swandra sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 959/L.5.13/Fd.1/07/2023 tertanggal 5 Juli 2023.
Sebagai tindak lanjut, Yogi Swandra ditahan di rutan kelas II B Sungai Penuh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 957/L.5.13/Fd.1/05/2023 yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
Tersangka Yogi Swandra dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi. Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pasal subsidier yang dikenakan adalah Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"terang kajari kepada awak media. [Yg]