WahanaNews-Banten | Lahan di km 73 Desa Dusun Mudo Kec. Muara Papalik, Kab. Tanjabbar milik Mangara Siagian S.H diduduki Ormas tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.
Pemuda Karya Nasional (PKN) cabang Provinsi Jambi selaku organisasi masyarakat yang di ketua i Mangara Siagian S.H melakukan tinjau langsung ke tempat dan ternyata di lahan sawit ada pondok organisasi masyarakat (ormas) yang berdiri di lahan tersebut, Minggu (27/03/22).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Adi Siringo-ringo, humas PKN Jambi mengatakan Secara rinci UU Ormas No 17 tahun 2013 mengatur bahwa ormas tidak memiliki wewenang untuk menduduki, menguasai bahkan memanen suatu lahan.
" Saya heran kenapa bisa ada ormas menduduki lahan, sedangkan lahan ini sendiri masih dalam tahap proses peradilan, ini sudah mencederai dan melanggar undang-undang" ujar Adi.
Surya dan dua rekannya yang merupakan anggota ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang ditemui di lokasi pondok Ormas IPK di lahan sawit Mangara Siagian mengatakan bahwa mereka hanya melakukan penjagaan sesuai perintah ketua nya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Kami hanya melakukan penjagaan, tidak ada ikut menikmati hasil panen dan kami mendapatkan gaji dari ketua" ujar Surya.
Ket Foto: Dugaan Mangara bahwa Surya pernah ikut memanen Sawit
Tetapi pernyataan Surya tersebut di bantah oleh Mangara, ia mengatakan bahwa IPK menduduki, memanen dan mengambil hasil dari kebun sawit yang di tanamnya.
"Sepengetahuan saya, mereka sudah memanen sawit di lahan itu lebih dari 6 bulan, jika dia tidak ikut menikmati hasil panen sawit saya ngapain dia disitu, emang ada orang mau disuruh-suruh tidak dapat bagian?," ujar Mangara.
Mangara juga mengatakan bahwa dia adalah pemilik yang sah dan dapat di lihat dari keputusan kepala BPN Provinsi Jambi tahun 1990.
"Dalam proses pelaksanaan penerbitan sertifikat pihak saudara Samuji yang di dampingi IPK sudah sangat jelas kantor pertanahan Tanjung Jabung Barat memberikan bukti-bukti dari hasil pengukuran pemetaan dan plotting bahwa keputusan BPN thn 1990 telah dicederai dan di manipulasi oleh keputusan kanwil BPN provinsi Jambi".
Mangara meminta pihak kantor pertanahan Tanjabbar yang akan membuktikannya di dalam persidangan.
“Bagaimana pun juga saya tidak punya teknologi seperti yang dimiliki kantor pertanahan Tanjabbar, hasil pengukuran cek lokasi Rabu, 17 November 2021 sudah menjelaskan bahwa tanah Samuji fiktif karena berdiri di atas tanah saya dan sertifikat nya terbit tanpa sepengetahuan pemilik tanah dan tidak ada persetujuan pihak perbatasan serta pihak perbatasan di dalam sertifikat dengan kenyataan di lapangan berbeda”. Ujarnya.
Lanjutnya, "adapun pemilik tanah dan perbatasan yaitu Yasril Sari, Himpal Siagian, Mangara Siagian, Helmi, Jimmi Martonk, Ezra Bungaran, Juniati Siagian, Ratimin dan Marsidah, semua membantah adanya kepemilikan tanah atas nama Samuji." Tutup Mangara. [afs]