WahanaNews-Jambi | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ternyata terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur.
Penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut, Rabu (2/2/2022) malam. Dia adalah salah satu mantan penasehat hukum KPU Kabupaten Tanjabtim atas nama Tengku Ardiansyah, SH, MH.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Tengku diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus KPU Kabupaten Tanjabtim. Informasi yang diperoleh, Tengku diamankan di salah satu cafe yang ada di Kota Jambi sekitar pukul 19.30 WIB malam.
Usai diamankan, dia langsung digelandang ke Kejari Tanjabtim. Saat tiba di Kantor Kejari Tanjabtim sekitar pukul 21.48 WIB, dia langsung digiring oleh penyidik ke ruang tahanan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharani menjelaskan, tersangka diamankan sekira jam 20.00 WIB, bertempat di Kafe Legenda, Kebun Handil, Kota Jambi.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
"Penangkapan yang dilakukan penyidik ini langsung dipimpin Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis," jelasnya.
Dia menjelaskan, Tengku merupakan salah satu Penasehat Hukum mantan Ketua KPU Tanjabtim, Nurkolis pada tahap Penyidikan kasus korupsi dana hibah KPU.
Terdakwa kini tengah menjalani persidangan. Kata Lexy, Tengku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjabtim.
Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari oleh Penyidik dengan dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur," sebutnya. [afs]