WahanaNews-Jambi | Dua orang buronan yang diamankan oleh Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi atas kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika jenis sabu yaitu Rama (24) dan Feri (39),adalah jaringan besar peredaran Narkotika di kalangan petani sawit dan supir truk batu bara di Provinsi Jambi.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa jika 2,5 Kg Narkotika yang dibawa kedua tersangka kemarin berhasil diedarkan, maka targetnya adalah kalangan petani sawit dan supir truk batu bara di Provinsi Jambi, Senin (18/04/2022).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Benar, mereka ini adalah penyuplai Narkotika ke pengedar yang juga kita tangkap inisial AM, mereka adalah jaringan besar Narkotika di kalangan petani sawit dan supir truk batu bara di Provinsi Jambi," kata Kombes Dewa, Senin 18 April 2022.
Dewa menambahkan, bahwa saat ini pihaknya terus melalukan pengembangan atas kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Dua orang buronan Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi atas kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika jenis sabu akhirnya berhasil diamankan. Keduanya diamankan karena keberadaannya terdeteksi petugas saat memasok Narkotika ke pengedar di kawasan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 14 April 2022.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa kedua pelaku yakni Rama (24), Feri (39) yang diamankan bersama seorang pengedar Amin (40), ketiganya sendiri merupakan warga Kumpeh Ulu. Bahka, Rama terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba kabur saat diamankan.
"Jadi saat kita lakukan pengungkapan di Kumpeh, dari 3 pelaku yang diamankan ternyata 2 orang di antaranya adalah target dari BNNP Jambi atas kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika yang sebelumnya lolos dari penangkapan di Kabupaten Tanjab Barat, pada bulan Desember tahun 2021 lalu," lanjut Dewa.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan ke Kantor BNNP Jambi untuk menjalani pemerikaaan lebih lanjut. [Yg]