WahanaNews-Jambi |Dalam Pertengahan Puasa Ramadhan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP) kembali mengungkap kasus kejahatan narkotika golongan 1 Jenis Metamphetamin dengan barang bukti 6 Paket sabu serta tersangka sebanyak 3 orang Jaringan Kota Jambi
 
Hal tersebut di Ungkapkan Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha Mengatakan " Tim Pemberantasan Mengungkap Pada tanggal 11 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib.						
					
						
						
							Tim Penindakan BNNP Jambi mendapatkan Laporan dari masyararakat lansung adanya transaksi peredaran Narkotika di Simpang Tiga Sipin Lorong Arizona kec.Kota Baru Kota Jambi						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Sabu dan Ganja Beredar di Nias Barat, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Kemudian setelah mendapatkan laporan, Tim Penindakan BNNP Jambi langsung turun melakukan penyelidikan Dan mendapatkan informasi bahwa di hotel sekitaran simpang tiga Sipin Lrg Arizona akan melakukan transaksi Narkoba						
					
						
						
							Selanjutnya tim penidakan langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku tersebut dan pada saat tim melakukan penangkapan terhadap pelaku sempat membuang barang bukti .						
					
						
						
							Dengan sigap tim melakukan pencarian di tempat kejadian dan setelah Tim penindakan mendapatkan barang bukti tersebut pelaku mengakui barang tersebut milik pelaku yang 
Bernama inisial ( B )						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Empat Kali Tersandung Kasus, Ammar Zoni Kini Terancam Hukuman Mati
								
								
									
	
								
							
						
						
							Barang yang didapatkan berupa 1 paket Sabu ukuran kecil dengan berat sekitar 0,30 gram.1 Jenis handphone Android
Dan Pelaku inisial ( A ) di dapatkan 6 paket sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 1,20 gram, 1 buah jaket warna hijau, 1 unit Motor Mega pro warna Hitam						
					
						
						
							Selanjutnya tim melakukan penindakan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari ( M ) berupa 6  paket sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 7,1 Gram, 1 Handphone Android. 						
					
						
						
							Setelah itu tim melakukan pengejaran terhadap M di Penginapan Red dors di belakang Jamtos, dan saat dilakukan penyergapan (M), di temukan narkotika sebanyak 6 paket ukuran sedang dan saat itu tim langsung melakukan interogasi terhadap pelaku (M).