WahanaNews-Jambi | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks anggota DPRD Jambi hingga mahasiswa terkait korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 yang di konfirmasi, Senin (07/22/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ada tujuh orang yang dipanggil atas kasus ini. Pertama adalah Komisaris PT Angkasa Indah Nur Apriyanti.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Kedua, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin. Ketiga, Veri Aswandi sebagai swasta (eks Anggota DPRD Jambi)” katanya
Ali menjelaskan bahwa saksi selanjutnya adalah Direktur Utama PT Giant Eka Sakti Hasanuddin. Lalu, Sutami sebagai wiraswasta.
Keenam Asnawi sebagai PNS. Terakhir Dita Rafika Sari sebagai pelajar atau mahasiswa,” jelasnya.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Dalam konstruksi perkara tersebut, diduga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi. Ini untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu."
Pengumpulan tersebut juga soal menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.
Sedangkan para tersangka dari Anggota DPRD yakni Fahrurrozi menerima sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Iswhara Rp275 juta, dan Zainul Arfan Rp375 juta.