WahanaNews-Serambi | Pemerintah Kota Jambi kerahkan puluhan Satuan Polisi Pamong Praja menutup akses masuk ke lahan tempat tinggal Asril Bin Ali Umar dan keluarga, di Jl. Raden Mattaher, Kelurahan Raja Wali, Kecamatan Jambi Timur, Kamis (23/12/2021).
Hari ini sekitar Pukul 13:30 WIB ,terlihat sejumlah personil Satpol PP telah berada di lokasi menyusun pagar panel beton sebanyak 5 tumpukan dengan kisaran tinggi 2 meter dan langsung berupaya mengeluarkan mobil zebra tua milik pak Asril.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Bersama dengan anaknya, pak Asril berusaha menahan mobil tersebut. Perdebatan antara Satpol PP tidak terelakkan, Pak Asril menanyakan surat tugas Satpol PP kota Jambi dalam rangka menarik mobil dan menutup akses dengan menggunakan pagar beton.
Asril Sikumbang yang sejak lahir dan tinggal di rumah warisan orangtuanya sejak 96 tahun, kini harus tergusur dari tanahnya sendiri akibat penutupan akses yang dilakukan oleh Pemkot Jambi atas dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan putusan pengadilan.
Penutupan akses jalan Rumah pak Asril yang dinilai tidak manusiawi membuat pak Asril harus memanjat tembok pagar sebagai akses keluar masuk rumahnya.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Menurut Pak Asril, Pemerintah seharusnya berpihak kepada rakyatnya. Rumah yang telah ditempati secara terus-menerus dan tidak pernah ditinggalkan itu dinilai bukan sebagai objek mendesak pembangunan kota Jambi.
"Kita nih umat beragama tapi nih kalian merampok tanah orang, kalian maling tanah orang ,tanah masyarakat kalian maling, aku dengan kalian nih dak kate (ada) urusan" tegasnya dengan suara lantang.
Christian Napitupulu yang juga fokus dalam penanganan konflik tanah menilai adanya kesalahan pandangan pengadilan tinggi dalam mengeksekusi tanah pak Asril apabila dasarnya adalah SHM 01.